Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah
pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu
dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh
agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
Menurut Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah
pergaulan antara laki-laki dan perempuan dibagi menjadi 3 bentuk. Pertama,
pergaulan antara laki-laki dengan perempuan mahramnya. Yang demikian ini jelas
dibolehkan. Kedua, pergaulan antara laki-laki dengan perempuan lain untuk
tujuan merusak. Hal ini jelas diharamkan. Ketiga, campur baur antara laki-laki
dengan perempuan di lembaga pendidikan, kedai-kedai, perkantoran, rumah sakit,
serta pada acara-acara resepsi. Pada poin ini terdapat perbedaan pendapat.
Sebagian orang berpendapat bahwa hal tersebut tidak mengundang fitnah baik bagi
laki-laki maupun perempuan asal sesuai dengan syariat dan tujuan yang baik.
Sedangkan sebagian yang lain berpendapat hal tersebut dapat mengundang fitnah.
Remaja sebagai salah satu yang sudah tidak lagi anak-anak
namun juga belum dapat dikatakan dewasa, biasanya amat senang untuk berkumpul
dan bersosialisasi dengan teman-temannya. Namun, seiring dengan perkembangan
jaman, sesi bersosialisasi itu menjadi tidak terkontrol sehingga menimbulkan
dampak negatif pergaulan bebas pada remaja.
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya
hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf
(balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan
biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at
Islam. Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,
bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada
firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam,
perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang
keji, hina, dan buruk.
Dalam hukum
Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang
yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam.
Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut: Dera atau pukulan sebanyak 100
(seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau
membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan
pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, di
rajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara
pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan
hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat
keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
Bab II
Pembahasan
2.1. Ayat-ayat Al Qur’an dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
“Dan janganlah
kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu
perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk.”
Secara
umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan
bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt.
secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut
sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.
Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah
Swt. melarang perbuatan yang mendekati
atau
mengarah kepada zina.
Pelaku
zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat.
Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori
lingkungannya. Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin
sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya
untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Perbuatan
zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan
terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali
penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS,
infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya
akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat. Pada saat hari
perhitungan amal (yaumul isab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka
akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan
semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah
terlanjur dilakukan. Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang
berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan
Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi
daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada
daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh
padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw.
juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau
tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau
tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah
mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina
laki-laki dan perempuan.”
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Referensi: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html
Referensi: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Referensi: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html
Referensi: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing
dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman
kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (surat an-nur ayat 2)
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang
dikatagorikan hukuman ¥udud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat
yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan
kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya.
Berdasarkan Q.S. an-Nμr/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan
harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan
itu sudah mu¥¡an (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka
diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks
ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala
negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi
negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara.
Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat
dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4)
dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada
dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Sedangkan
pengakuan pelaku, idasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz in al-Aslami,
sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari al-Gamidiyyah dijatuhi hukuman
rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut,
berdasarkan Q.S. an-Nμr/24:6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh
istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina
sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan
sumpah sebagai buktinya.
Jika ia berani
bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang
yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas
dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat
mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika istrinya
juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk
orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat
Allah Swt. atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat
menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan
dari status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal
dengan li’an.
Tuduhan
perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan
sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan
empat orang saksi dan bukti yang kuat.
“Barangsiapa beriman kepada
Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak
bersama mahramnya karena yang ketiga
adalah setan.” (H.R. Ahmad).
2.2 Menerapkan Perilaku Mulia
Beruntunglah para pemuda dan remaja yang bisa menjaga pergaulan
sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai
positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan
perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang bisa mengarah
kepada hubungan seksual di luar nikah. Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini
memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi
pergaulan itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui
telepon, SMS, chatting, dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu
pergaulan remaja pada umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah.
Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang
tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang
sudah kebablasan.
Aurat merupakan bagian dari tubuh
yang harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis.
Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan. Sedangkan aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai
dengan lutut. Agar aurat perempuan tertutup maka diwajibkan untuk menggunakan
jilbab dan pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi
bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang
disyari’atkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat,
dan bias menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikian juga dengan laki-laki,
agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus
dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.
Firman Allah Swt. yang artinya, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang
beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (Q.S. an-Nμr/24:31).
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya
termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau cuma
sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak
menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi
jika berkelanjutan maka haram hukumnya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya,
“Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada
‘Ali bin Abi °alib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan
pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya
tidak.” (H.R.Ahmad).
Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai
tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara
menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan
hati kita. Segera mohon pertolongan kepada Allah Swt. agar kita tidak
mengulangi pandangan yang mengandung unsur nakal itu.
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau
diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan
ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan
kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah pada organ tubuh yang
paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan
“kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah
pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun
perempuan tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain
yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya. Bagi para pemuda dan remaja yang
belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif.
Hal ini bisa membuat mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan
olah raga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan
lain-lain. Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan
perhatian kita selalu ke arah yang positif.
Cara lain yang
bisa ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum
menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat
beribadah dan rajin puasa maka otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan
jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar
kesusilaan. Perhatikan hadis Rasulullah
saw. berikut ini :
Artinya: “Dari Abdurrahman bin Yazid
dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw. mengatakan kepada kami, “Wahai para
pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu
dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu,
hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad).
Bab III
Penutup
Mahasuci dan Maha Mulia
Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluk-Nya yang mulia dan
bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis. Secara umum Q.S.
al-Isrā’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena
zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Zina adalah
melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang
sah.Q.S. an-Nμr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan
dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali. Tuduhan perzinaan harus dapat
dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh
seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba boleh
atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap perilaku
hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu berada di
tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga diri dan keluarga
dari kemaksiatan dan kemunkaran.
Iyiyiyiy
BalasHapusLumayan aga susah..
BalasHapusbelajar lagi
HapusBagus
BalasHapusterimakasih... mudah-mudahan bertambah ilmunya
HapusBagus sangat
BalasHapusBagus
BalasHapusBagusss
BalasHapusBagus pak materinyaa
BalasHapusterimakasih... mudah-mudahan bertambah ilmunya
HapusBagus
BalasHapusJangan lupa like & comment ya
BalasHapus